Persyaratan
Pasien Dinas dan Keluarga
- KTA.
- Kartu BPJS.
- Surat Eligibilitas Peserta.
- Setiap pasien membawa rujukan atau surat diagnosis klinis dan instruksi dari dokter penanggungjawab pelayanan.
- Setiap pasien membawa kartu berobat RSAU dr. Esnawan Antariksa.
- Persyaratan pelayanan tersebut dilengkapi dan dibawa oleh pasien/keluarga pasien saat diawal melakukan registrasi/pendaftaran.
Pasien BPJS non Dinas
- Kartu BPJS.
- Surat Eligibilitas Peserta.
- Setiap pasien membawa rujukan atau surat diagnosis klinis dan instruksi dari dokter penanggungjawab pelayanan.
- Setiap pasien membawa kartu berobat RSAU dr. Esnawan Antariksa.
- Persyaratan pelayanan tersebut dilengkapi dan dibawa oleh pasien/keluarga pasien saat diawal melakukan registrasi/pendaftaran.
Pasien Asuransi
- KTP.
- Kartu Asuransi yang telah bekerjasama dengan RSAU dr. Esnawan Antariksa, Surat Klaim Asuransi yang menjadi instansi penanggungjawab.
- Setiap pasien membawa rujukan atau surat diagnosis klinis dan instruksi dari dokter penanggungjawab pelayanan.
- Setiap pasien membawa kartu berobat RSAU dr. Esnawan Antariksa.
- Persyaratan pelayanan tersebut dilengkapi dan dibawa oleh pasien/keluarga pasien saat diawal melakukan registrasi/pendaftaran.
Pasien Swasta
- KTP.
- Bukti administrasi biaya.
- Setiap pasien membawa rujukan atau surat diagnosis klinis dan instruksi dari dokter penanggungjawab pelayanan.
- Setiap pasien membawa kartu berobat RSAU dr. Esnawan Antariksa.
- Persyaratan pelayanan tersebut dilengkapi dan dibawa oleh pasien/keluarga pasien saat diawal melakukan registrasi/pendaftaran.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pasien membawa persyaratan lengkap sesuai dengan status pasien.
- Pasien mendaftarkan pelayanan di loket pendaftaran Poli Terpadu.
- Pasien menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket pendaftaran dan diberikan nomor antrian oleh petugas loket pendaftaran.
- Pasien menunggu pelaksanaan pelayanan Poli Terpadu.
0 Komentar