Standar Pelayanan Poliklinik Geriatri

Persyaratan

Pasien Dinas dan Keluarga

  1. KTA.
  2. Kartu BPJS.
  3. Surat Eligibilitas Peserta.
  4. Setiap pasien membawa rujukan atau surat diagnosis klinis dan instruksi dari dokter penanggungjawab pelayanan.
  5. Setiap pasien membawa kartu berobat RSAU dr. Esnawan Antariksa.
  6. Persyaratan pelayanan tersebut dilengkapi dan dibawa oleh pasien/keluarga pasien saat diawal melakukan registrasi/pendaftaran.

Pasien BPJS non Dinas

  1. Kartu BPJS.
  2. Surat Eligibilitas Peserta.
  3. Setiap pasien membawa rujukan atau surat diagnosis klinis dan instruksi dari dokter penanggungjawab pelayanan.
  4. Setiap pasien membawa kartu berobat RSAU dr. Esnawan Antariksa.
  5. Persyaratan pelayanan tersebut dilengkapi dan dibawa oleh pasien/keluarga pasien saat diawal melakukan registrasi/pendaftaran.

Pasien Asuransi

  1. KTP.
  2. Kartu Asuransi yang telah bekerjasama dengan RSAU dr. Esnawan Antariksa, Surat Klaim Asuransi yang menjadi instansi penanggungjawab.
  3. Setiap pasien membawa rujukan atau surat diagnosis klinis dan instruksi dari dokter penanggungjawab pelayanan.
  4. Setiap pasien membawa kartu berobat RSAU dr. Esnawan Antariksa.
  5. Persyaratan pelayanan tersebut dilengkapi dan dibawa oleh pasien/keluarga pasien saat diawal melakukan registrasi/pendaftaran.

Pasien Swasta

  1. KTP.
  2. Bukti administrasi biaya.
  3. Setiap pasien membawa rujukan atau surat diagnosis klinis dan instruksi dari dokter penanggungjawab pelayanan.
  4. Setiap pasien membawa kartu berobat RSAU dr. Esnawan Antariksa.
  5. Persyaratan pelayanan tersebut dilengkapi dan dibawa oleh pasien/keluarga pasien saat diawal melakukan registrasi/pendaftaran.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien membawa persyaratan lengkap sesuai dengan status pasien.
  2. Pasien mendaftarkan pelayanan di loket pendaftaran Poli Terpadu.
  3. Pasien menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket pendaftaran dan diberikan nomor antrian oleh petugas loket pendaftaran.
  4. Pasien menunggu pelaksanaan pelayanan Poli Terpadu.

0 Komentar